Kalender Hijriyah atau Kalender Islam adalah kalender
yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan
yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini
dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah
tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah,
yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam,
Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari.
Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan
kalender Masehi yang menggunakan peredaran matahari.
Sebelum datangnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad, masyarakat Arab sudah menggunakan kalender dengan sistem bulan (qomariyah) yang disesuaikan dengan Matahari (syamsyiyah) awal bulan di mulai dengan munculnya bulan (hilal) jumlah harinya berselang seling antara 29 dan 30 sehingga suatu tahun terdiri dari 354 hari atau 11hari lebih cepat dari kalender Syamssiyah yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur maka dalam setiap periode 19 tahun ada 7 tahun yang jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari) dan bulan ekstra ini disebut dengan bulan nasi' yang ditambahkan setelah Dzulhijjah.
Ternyata tidak semua kabilah Arab sepakat dalam
menentukan tahun apa saja yang mempunyai bulan nasi' (interkalasi). Ada satu
kabilah yang meletakkan bulan nasi' pada tahun tertentu dan yang lain tidak,
padahal jika satu kabilah tidak meletakkan bulan nasi' berarti mereka pada
bulan tersebut dilarang berperang, karena masuk bulan muharram, sementara kabilah
yang meletakkan bulan nasi akan bebas melakukan peperangan di bulan itu karena
mereka beralasan masih bulan nasi'. Akibatnya bulan ekstra ini menimbulkan
banyak permusuhan dikalangan orang Arab. Bulan nasi' juga menjadi jalan bagi
sekelompok kabilah untuk kepentingan pribadi dan kabilahnya mereka yang
mendahulukan kepentingan pribadi, mereka sesuai kebutuhan. Mereka menjadikan
Muharam sebagai Shafar, sehingga mereka bisa menghalalkan banyak hal yang
dilarang pada bulan muharram tersebut. Oleh karena itu Allah mencelanya dalam
firmanNya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ، إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ
يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا
عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ
سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir". (QS. At-Taubah: 36-37).
Dengan turunnya wahyu di atas Rasulullah menetapkan
bahwa kalender Islam tidak lagi bergantung kepada perjalanan Matahari dan
menggunakan kalender qamariyah murni serta menghilangkan tradisi penambahan
bulan ke-13 (nasi').
Nama-nama bulan qamariyah mulai Muharam sampai
Dzulhijjah sudah populer pemakainnya. Masyarakat Arab memberi nama bulan-bulan
tersebut sesuai dengan keadaan alam yang terjadi.
- Muharram, karena pada bulan ini orang Arab sepakat mengharamkan peperangan dan ini bertepatan dengan bulan September. Namun larangan tersebut tidak berlaku lagi sejak turun firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 191
- Shafar (kuning), dikarenakan pada waktu itu daun daun mulai menguning dalam pemberian nama Shofar ini bertepatan pada bulan oktober. Ada yang mengartikan Shafar dengan makna kosong, karena dalam bulan tersebut pemukiman orang Arab kosong dari kaum lelaki. Semuanya pergi berniaga merantau atau berperang.
- Rabiul awal dan Rabiul akhir, karena di bulan tersebut musim gugur terjadi. Rabi' sendiri dalam bahasa Arab bermakna musim gugur.
- Bulan Jumadal Ula dan Akhirah yang bertepatan dengan Januari dan Februari terjadi musim dingin dan beku. Dalam bahasa Arab beku adalah jamad. Dari sinilah bulan ini dinamakan Jumadal Ula dan Akhiroh.
- Ketika Matahari melewati semenanjung Arab, salju di Arab mulai mencair, karena itu bulan ini di namakan Rajab.
- Karena salju telah mencair, lahan pun bisa ditanami kembali, penduduk Arab mulai turun ke lembah (syi'ib) untuk menanam dan mengembala. Bulan ini disebut Sya'ban.
- Matahari bersinar terik hingga membakar kulit, pada masa ini bulannya dinamakan Ramadhan yang artinya sangat panas.
- Dibulan selanjutnya cuaca semakin panas karena panasnya meningkat bulan ini disebut syawal yang berarti peningkatan.
- Suhu yang panas membuat orang Arab lebih suka duduk-duduk di rumah dalam bahsa arab duduk itu arti dari qa'id. Karena itu bulan ini diberi nama Dzul Qa'dah.
- Terakhir Dzulhijjah, karena di bulan ini masyarakat arab pergi kekota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Walaupun penetapan kalender telah ada di zaman
Rasulullah dan bulannya sudah ada sejak pra Islam, tetapi penomoran tahun masih
belum dikenal. Mereka menandai tahun-tahunnya dengan peristiwa-peristiwa
penting yang terjadi di sekitarnya. Misalnya, tahun dimana Muhammad lahir,
dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi
penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah,
Gubernur Yaman.
Penomoran kalender Islam baru ada pada di zaman
khalifah Umar bin Khathab (632H-634H) tepatnya pada tahun 638 H.
Penyebabnya ialah surat Abu Musa Al-Asyari untuk khalifah Umar yang berisi:
"Surat-surat kita sudah memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka
tahun. Menurutku sekarang sudah saatnya umat Islam membuat tarikh sendiri dalam
perhitungan tahun".
Khalifah menyetujui usulan itu dan langsung membentuk
panitia yang diketuai langsung oleh beliau dengan enam anggota sahabat Nabi
terkemuka, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Abdurrahman bin Auf,
Sa'ad bin Abi Waqas, Tholhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awam. Mereka
bermusyawarah untuk menentukan tahun pertama dari kalender yang selama ini
telah digunakan. Ada yang mengusulkan agar dimulai dari tahun kelahiran Nabi
(Tahun Gajah = 571 M), dan ada yang mengusulkan dimulai dari tahun turunnya
wahyu Allah yang pertama (bi'stah = 610 M).
Semua usulan-usulan yang masuk baik kelahiran Nabi
maupun permulaan turun wahyu tidak diambil sebagai awal tahun Islam karena
masih terjadi kontroversi mengenai waktu yang pasti dari kejadian sebenarnya.
Usulan hari wafatnya Rasulullah juga tidak dijadikan permulaan kalender karena
dipertautkan dengan kenang-kenangan menyedihkan pada hari wafat beliau yang
berkemungkinan akan menjadikan kesedihan para muslimin. Yang disetujui adalah
usulan Sayyidina Ali karramallahu wajhah, yaitu dimulai dari tahun hijrah
Rasulullah ke Madinah. Menurut Umar, hijrah adalah momen yang penting, dimana
saat itu antara haq dan bathil dapat dipisahkan.
Mengenai kapan peristiwa hijrah terjadi memang ada
beberapa Versi . Imam At-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan bahwa saat hijrah ke
Madinah Rasulullah tiba di Quba pada hari Senin 12 Rabiul Awal tahun 13
kenabian bertepatan pada tanggal 24 September 622 M, waktu dhuha (sekitar
jam 8.00 atau 9.00). Di sana Nabi singgah tempat tinggal keluarga Amr bin
Auf selama empat hari (hingga hari kamis15 Rabiul Awal atau 27 September 622
M). Setelah Masjid Quba dibangun pada tanggal 16 Rabiul Awal; Jumat, 28 September
beliau meneruskan perjalanan menuju Madinah.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jumat 16 Rabiul Awal atau 28 September. Ahli sejarah lainnya berpendapat hari Senin, 12 rabiul awal atau 5 Oktober 621 M. Ada pula yang mengatakan hari Jumat 12 Robiul awal 24 Maret 622 M. Namun, terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, para ahli sejarah bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Robiul Awal bukan bulan Muharram.
Ketika para sahabat sepakat menjadikan tahun peristiwa hijrah nabi sebagai tahun pertama kalender Islam, timbul permasalahan tentang awal bulan kalender. Ada yang mengusulkan Rabiul Awal, ada pula yang mengusulkan Muharram. Sayyidina Umar berpendapat awal bulan hendaknya dimulai dari bulan Muharram, sebab pada bulan ini umat Islam baru pulang dari melaksanakan Ibadah Haji.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_Hijriyah
http://www.ppalanwar.com/news/432/93/
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 10/28-29
0 komentar:
Posting Komentar