Assalamu’alaikum Wr,Wb
Para sahabat bagaimana puasa kalian kalian
hari ini, tentu semua masih semangat ya menjalankan berpuasa ramadhannya..?
bagi yang sering membatalkan puasa ramadhan tanpa alasan jelas harus membayar
kafaratnya lho.
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk
menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari
kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib
ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup
dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di
dunia maupun di akhirat.
Terkait dengan kafarat puasa Ramadhan, orang
yang membatalkan puasa dengan sengaja (tanpa alasan yang syar’i), maka wajib
baginya menjalankan kafarat agar kesalahan yg diperbuat karena seseorang
tersebut tidak berpuasa itu mendapat ampunan dari Allah Swt.
Berdasarkan hadist shahih dari Abu Hurairah
ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan
menjalankan kafarat itu sendiri yaitu :
1.Memerdekakan budak,
2.Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
3.Memberi makan 60 orang fakir miskin.
2.Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
3.Memberi makan 60 orang fakir miskin.
Dari Abu Hurairah ra, Seorang lelaki datang
menemui Nabi SAW. dan berkata: "Celaka saya, wahai Rasulullah".
Beliau bertanya: "Apa yang membuat engkau celaka..?", Lelaki itu
menjawab: "Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan
Ramadan".
Beliau bertanya: "Apakah engkau
mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak..?" Ia menjawab:
"Tidak punya".
Beliau bertanya: "Mampukah engkau
berpuasa selama dua bulan berturut-turut..?", Ia menjawab: "Tidak
mampu".
Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau
mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin..?", Ia
menjawab: "Tidak punya".
Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu
Rasulullah SAW. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda:
"Sedekahkanlah ini". Lelaki tadi bertanya: "Tentunya aku harus
menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di
daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari
kami".
Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai
kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: "Pulanglah
dan berikan makan keluargamu" (HR. Muttafaq alaih).
Begitu juga dalam kesempatan yang lain
Hurairah juga ia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah SAW. kemudian
berkata, ‘Aku tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.’
Rasulullah saw. bersabda, ‘Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan
berturut-turut, atau berilah makan enam puluh orang miskin.” (HR. Muttafaq
alaih).
Sehingga disini jelas bahwa orang yang
melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan
yang syar’i (Jima’, Makan dan minum dengan sengaja dll) dapat dikenai kafarat
seperti yang diterangkan hadits di atas.
1. MEMERDEKAN BUDAK
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita. Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya. Abu Bakar As-Shidiq ra Sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, Ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ).
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita. Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq dalam membebaskan bilal bin Rabbah ra orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya. Abu Bakar As-Shidiq ra Sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, Ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ).
Pertanyaannya apakah kita punya uang sebanyak
itu..??
*Konversi = 1 uqiyah = 31,74 gr emas = 7,4 dinar , 1 dinar = 4,25 gr, 1 dinar = Rp 2.370.000 juta dimana 1 dirham = 1/10 dinar = Rp 237.000.
*Konversi = 1 uqiyah = 31,74 gr emas = 7,4 dinar , 1 dinar = 4,25 gr, 1 dinar = Rp 2.370.000 juta dimana 1 dirham = 1/10 dinar = Rp 237.000.
2. MELAKSANAKAN PUASA 2 BULAN PENUH
Mari berfikir logika, Di bulan Ramadhan semua orang muslim sebagian besar berpuasa. Hanya “oknum” tertentu saja yang mengindahkan perintah puasa tanpa alasan yang jelas. Sehingga suasananya adalah suasana yang hemogen (kesamaan), kondisi dibuat sama yang secara tidak langsung akan memudahkan kita dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Sedangkan di bulan lain (selain bulan Ramadhan), kondisinya sudah heterogen.
Mari berfikir logika, Di bulan Ramadhan semua orang muslim sebagian besar berpuasa. Hanya “oknum” tertentu saja yang mengindahkan perintah puasa tanpa alasan yang jelas. Sehingga suasananya adalah suasana yang hemogen (kesamaan), kondisi dibuat sama yang secara tidak langsung akan memudahkan kita dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Sedangkan di bulan lain (selain bulan Ramadhan), kondisinya sudah heterogen.
Ada yang puasa (melanjutkan puasa sunah atau
sedang mengqodho) ada yang tidak. Bisa jadi di saat kita sedang puasa, teman
sebelah kita minum jus alpukat yang membuat kerongkongan kita makin deras
menelan air liur, Belum lagi kalau kita bertamu kita disuguhi makan kesukaan.
Apa tidak semakin tersiksa perut kita..?
Kita diperintahkan sebulan puasa
berturut-turut saja sudah batal dengan godaan yang ada, apalagi mau puasa 2
(dua) bulan berturut-turut di hari selain Ramadhan yang godaannya bisa jadi
melipat ganda. Yakin anda sanggup menjalankannya..??
3. MEMBERI MAKAN 60 ORANG FAKIR MISKIN
1 (satu) bulan dalam hijriyah berkisar 29-30 hari. Kalau opsi kafarat kedua adalah berpuasa selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan di sambungkan dengan fidyah orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alas an syar’i dimana sehari tidak berpuasa maka ia member makan 1 orang miskin.
1 (satu) bulan dalam hijriyah berkisar 29-30 hari. Kalau opsi kafarat kedua adalah berpuasa selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan di sambungkan dengan fidyah orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alas an syar’i dimana sehari tidak berpuasa maka ia member makan 1 orang miskin.
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw bersabda
” Barang siapa meninggal dunia dan masih mempunyai utang puasa, maka hendaknya
memberi makan untuknya untuk setiap hari satu orang miskin” (HR. Tirmidzi).
Sehingga ketika dia tidak sanggup melakukan
puasa selama 2 bulan berturut-turut maka sama saja dia tidak berpuasa selama 60
hari. Sehingga sebagai pengganti puasanya ia mempunyai kewajibannya adalah
memberi makan 60 orang miskin. Dengan catatan Satu hari ada 24 jam, dalam 24
jam setiap orang rata-rata makan 3 x sehari. Sehingga dalam sehari kita memberi
3 kali makan satu orang miskin.
Kalau kita merasa tidak sanggup melakukan
kafarat di atas jadi jangan coba-coba meninggalkan puasa Ramadhan dengan
sengaja.
Allahu alam bishowab
Semoga Bermanfaat.
Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
0 komentar:
Posting Komentar