Areal Maqom Keramat Cigaten Tangerang |
Assalamu’alaikum
Wr,Wb
Sekitar
2 tahun lalu masyarakat Tangerang dihebohkan dengan pemindahan 93 makam di TPM
Kampung Cigante, Desa Cihuni, Pagedangan, Tangerang Selatan, Banten. Lebih
tragis lagi, terdapat pula makam keramat yang diyakini sebagai maqom keramat
salah satu pendiri Banten yang dipindahkan dan sampai sekarang akhirnya
dibatalkan pemindahan makam tersebut karena sering terjadi keanehan.
Dibalik
kerisauan terhadap pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kebon
Kelapa, kampung Cigaten, Desa Cihuni, Pangadegan, Kabupaten Tangerang, warga
sedikit lega karena dua maqom milik keturunan Kerajaan Cirebon tak di usik. Dua
makam yang berada di lokasi TPU Cihuni itu adalah makam sepasang suami isteri,
yaitu makam Syeh Saga Jati dan isterinya yang masih keturunan Kerajaan
Cirebon.
Menurut Mad Sani salah seorang tokoh masyarakat setempat, makam tersebut merupakan makam suami isteri penyebar agama Islam di desa Cihuni yang bernama Syekh Sanga Jati.
"Kedua makam ini merupakan makam keramat, mereka dikenal sebagai penyebar agama Islam di sini," kata Mad sani di lokasi.
Menurut Mad Sani salah seorang tokoh masyarakat setempat, makam tersebut merupakan makam suami isteri penyebar agama Islam di desa Cihuni yang bernama Syekh Sanga Jati.
"Kedua makam ini merupakan makam keramat, mereka dikenal sebagai penyebar agama Islam di sini," kata Mad sani di lokasi.
Dengan
berbagai perundingan warga Kampung Cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten
Tangerang, di ruang rapat bersama gedung sementara DPRD Kabupaten Tangerang,
Tigaraksa, Jumat (7/2). Haering ini membahas terkait permasalahan penggalian 93
makam di tempat pemakaman wakaf Kampung Cigaten. Namun, dari hasil pertemuan
tersebut, antara ahli waris yang menyetujui pemindahan makam dengan ahli warsi
yang menolak saling tuding. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Supajri
mengaku akan pasang badan, jika sampai makam tersebut direlokasi. Karena,
menurutnya, di lokasi makam tersebut terdapat makam yang merupakan situs cagar
budaya Kabupaten Tangerang.
Salah seorang warga yang menolak relokasi, Sofiyan mengatakan, pihaknya tetap menolak jika tanah wakaf yang di dalamnya terdapat makam salah seorang ulama penyebar agama Islam di kampung tersebut, yaitu Syekh Sanga Jati itu untuk direlokasi. “Bagaimana pun, Kami tetap menolak, karena di makam tersebut terdapat makam ulama besar penyebar agama Islam di Desa Cihuni ini,” ujar Sofiyan, salah seorang ahli waris kepada Banten Raya, kemarin. Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Zaenal Arifin menjelaskan, tanah wakaf tersebut sudah memiliki sertifikat yang sah di kementerian agama. Tanah wakaf tersebut juga tidak bisa dijual belikan. Namun demikian, tanah tersebut bisa diruslag. “Tanah wakaf tersebut milik negara, dipergunakan untuk masyarakat. Kalau pun ada dipergunakan, ada prosedur yang ditempuh. Atau kalau mau diruslag, itu ada prosedur yang ditempuh. Sebagai contoh, harus mendapatkan tanah pengganti yang lebih baik lagi, seperti ruslag tanah makam yang di BSD. Oleh pengembang BSD, mendapatkan ganti yang lebih bagus lagi, malah ada fasilitas tempat mandi dan tempat istirahat untuk para pekerja penggali makamnya,” ujar Zaenal Arifin.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Supajri mengatakan, makam BSD sangat berbeda dengan makam di Kampung Cihuni yang saat ini sedang menjadi persengketaan. Karena di makam BSD tidak terdapat makam yang merupakan salah satu cagar budaya di wilayah Kabupaten Tangerang. Supajri juga mengaku siap pasang badan jika sampai Makam Cigaten direlokasi oleh pihak pengembang. “Saya siap digorok lehernya kalau sampai makam tersebut direlokasi. Saya malah akan memperjuangkan, bagaimana agar makam tersebut tetap dilestarikan. Saya juga akan meminta supaya pihak pengembang mau memberikan akses jalan masuk ke lokasi makam tersebut. Karena di makam tersebut terdapat situs cagar budaya Kabupaten Tangeran, yaitu makam Syekh Saga Jati,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, proses pemindahan makam Kampung Cigaten ke makam Kampung Cihuni tersebut didanai oleh pihak pengembang Sumarrecon.
Salah seorang warga yang menolak relokasi, Sofiyan mengatakan, pihaknya tetap menolak jika tanah wakaf yang di dalamnya terdapat makam salah seorang ulama penyebar agama Islam di kampung tersebut, yaitu Syekh Sanga Jati itu untuk direlokasi. “Bagaimana pun, Kami tetap menolak, karena di makam tersebut terdapat makam ulama besar penyebar agama Islam di Desa Cihuni ini,” ujar Sofiyan, salah seorang ahli waris kepada Banten Raya, kemarin. Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Zaenal Arifin menjelaskan, tanah wakaf tersebut sudah memiliki sertifikat yang sah di kementerian agama. Tanah wakaf tersebut juga tidak bisa dijual belikan. Namun demikian, tanah tersebut bisa diruslag. “Tanah wakaf tersebut milik negara, dipergunakan untuk masyarakat. Kalau pun ada dipergunakan, ada prosedur yang ditempuh. Atau kalau mau diruslag, itu ada prosedur yang ditempuh. Sebagai contoh, harus mendapatkan tanah pengganti yang lebih baik lagi, seperti ruslag tanah makam yang di BSD. Oleh pengembang BSD, mendapatkan ganti yang lebih bagus lagi, malah ada fasilitas tempat mandi dan tempat istirahat untuk para pekerja penggali makamnya,” ujar Zaenal Arifin.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Supajri mengatakan, makam BSD sangat berbeda dengan makam di Kampung Cihuni yang saat ini sedang menjadi persengketaan. Karena di makam BSD tidak terdapat makam yang merupakan salah satu cagar budaya di wilayah Kabupaten Tangerang. Supajri juga mengaku siap pasang badan jika sampai Makam Cigaten direlokasi oleh pihak pengembang. “Saya siap digorok lehernya kalau sampai makam tersebut direlokasi. Saya malah akan memperjuangkan, bagaimana agar makam tersebut tetap dilestarikan. Saya juga akan meminta supaya pihak pengembang mau memberikan akses jalan masuk ke lokasi makam tersebut. Karena di makam tersebut terdapat situs cagar budaya Kabupaten Tangeran, yaitu makam Syekh Saga Jati,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, proses pemindahan makam Kampung Cigaten ke makam Kampung Cihuni tersebut didanai oleh pihak pengembang Sumarrecon.
Bila
anda ingin berziarah ke makam salah satu penyebar agama islam ini bisa
mengunjunginya di daerah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jln. BSD Raya Utama, Kebon
Kelapa Kampung Cigaten, Desa Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten.
Pintu Gerbang Maqom Keramat Syekh Sanga Jati Kampung Cigaten Tangerang Banten |
Pintu Gerbang Menuju Sumur |
Rute ke Makam keramat Syekh Sanga Jati Cigaten
0 komentar:
Posting Komentar