Mujiz; H. Rizqi Dzulqornain
Al-Batawiy
Adab Membunuh Ular
إذا
ظَهَرَتِ الْحَيَّةُ في الْمَسْكَنِ فَقُولُوا لَها: "إِنَّا نَسْألُكِ
بَعَهْدِ نُوحٍ وبِعَهْدِ سُلَيْمانَ بْنِ دَاوُدَ أنْ لاَ تُؤْذِينَا" فَإنْ
عادَتْ فاقْتُلُوهَا .
Artinya: Apabila
muncul seekor ular di dalam rumah, maka katakanlah oleh kalian kepada ular itu:
"Saya berpesan kepadamu dengan perjanjian Nabi Nuh dan perjanjian Nabi
Sulaiman putra Nabi Daud bahwa janganlah engkau menyakiti atau mengganggu
kami". Jika ular itu kembali lagi muncul, maka hendaknya kalian matikan
ular itu.
Penjelasan:
Hadis ini
diriwayatkan oleh imam at-Tirmidzi dengan sanad yang bersambung kepada
Abdurrahman Ibnu Abi Laila. Menurut imam Tirmidzi, Imam Suyuthi dan Imam Munawi
kualitas hadis ini hasan. Adapun menurut al-AlBaniy hadis ini dhaif.
Dalam hadis ini ada
kesunnahan minta izin yang berisi peringatan ketika kita melihat seekor ular di
dalam rumah atau di satu tempat. Dalam pendapat lain mengatakan hukumnya wajib
memberikan peringatan, tetapi pendapat tersebut lemah.
Secara zhahir kita dilarang membunuh ular yang ujug-ujug (tiba-tiba) kita temukan di dalam rumah, sebelum kita memberi peringatan kepadanya. Para ulama mengatakan: seandainya setelah diberikan peringatan ular itu masih juga muncul atau balik lagi datang ke rumah dapat dipastikan ular itu bukan termasuk Ummar (jin penunggu suatu tempat) atau bukan juga jin Islam, maka ular tersebut wajib dibunuh lantaran ia syaitan yang tidak layak dihormati. Jika ular itu termasuk Ummar atau jin Islam yang sedang nyamar menjadi ular ketika disebutkan pesan peringatan, maka ia tidak berani untuk kembali lagi memuncukan dirinya lantaran takut kualat dengan perjanjian Nabi Nuh dan Nabi Sulaiman.
Sebagian Muhassyiy
(ulama yang memberikan catatan) berkata: bahwa perintah memberikan peringatan
terlebih dahulu sebelum membunuh itu hanya berlaku pada masa awal-awal Islam.
Kemudian perintah tersebut dinasakh (dihapus) dengan perintah membunuh ular
secara mutlak (kapan saja, dimana saja tanpa memberi peringatan sebelumnya).
Sedangkan menurut
Imam al-Mawardiy dan Imam Iyadh kesunnahan memberikan peringatan sebelum
membunuh ular itu hanya berlaku pada ular yang ditemukan di kota Madinah.
Imam az-Zarqaniy
mengatakan kesunnahan isti'dzan (memberi izin peringatan) hanya berlaku pada
rumah. Adapun di kebun, sawah, hutan atau padang pasir tidak berlaku. Tidak
berlaku pula pada ular jenis Abtar dan Dzut Thafyatain yang kita diperintahkan membunuh kedua. Abtar adalah
ular berbuntut kecil sedangkan dzut Thafyatain adalah ular yang memiliki dua
garis pada punggungnya.
Ada pendapat lain
menyebutkan bahwa memberi peringatan itu sampai 3 kali, lebih dari 3 kali masih
muncul juga baru dibolehkan membunuh.
Ibnu Ishaq berkata:
Yang dimaksud perjanjian Nabi Nuh adalah perjanjian seluruh binatang ketika
masuk ke perahu Nabi Nuh saat dunia ingin dikaramkan oleh Allah Taala.
Imam Ali Bin Ahmad
al-Aziziy dalam as-Siraj al-munir berkata: Yang dimaksud perjanjian Nabi
Sulaiman adalah dalam kaitan bahwasanya Allah Taala telah memberikan kepada
beliau mu'jizat menundukkan bangsa jin.
Pustaka:
-Faidh al-Qadir jilid
satu halaman: 502
-as-Siraj al-Munir
jilid satu halaman: 157
SEMOGA BERMANFAAT.
0 komentar:
Posting Komentar