1.
Faqir.
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
2.
Miskin.
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab, maka mereka bisa disebut faqir miskin.
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab, maka mereka bisa disebut faqir miskin.
3.
Amil.
Amil terbagi 4 bagian, yakni :
Amil terbagi 4 bagian, yakni :
o
Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas
memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
o
Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai
pencatat masuk keluar harta zakat.
o
Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas
membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
o
Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas
mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
4.
Muallaf.
Ada beberapa klarifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
Ada beberapa klarifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
o
orang yang baru masuk Islam dan masih lemah
keyakinannya.
o
orang yang masuk Islam dan mempunyai
keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum
kafir.
o
orang yang dekat dengan kaum kafir dan
dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
o
orang yang dekat dengan mereka yang anti
zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
5.
Riqob.
6.
Ghorim.
Yang termasuk golongan ghorim adalah :
Yang termasuk golongan ghorim adalah :
o
mereka yang mempunyai utang dengan syarat
utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu
membayarnya dengan cara apapun.
o
orang yang berutang demi membereskan suatu
masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi
fitnah.
o
orang yang berutang karena menjaminkan
sesuatu/menggadaikan.
7.
Sabilillah adalah orang yang berperang di
jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
8.
Ibnu Sabil adalah mereka yang melakukan
perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat
perjalanannya tidak untuk maksiat.
0 komentar:
Posting Komentar