Mengapa kebiasaan ini muncul? Menurut Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, berdiri saat Mahallul Qiyam merupakan kebiasaan sebagian ulama di antaranya Imam As-Subki.
“Namun saya pun tidak menampik adanya keistimewaan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang dianugerahi berjumpa dengan Nabi dalam keadaan terjaga,” ujar dia dalam keterangannya,
Dia menjelaskan, tradisi tersebut telah dilakukan sejak Abad Pertengahan Islam yang dilakukan seorang ulama yang bertaraf Mujtahid di lingkungan Madzhab Syafiiyah, yaitu Imam As-Subki. Sebagaimana disampaikan ulama ahli sejarah Syekh Ali Al-Halabi dalam kitabnya "Insan al-Uyun Fi Sirat Al-Amin Al-Ma'mun":
ﻭﻗﺪ ﻭﺟﺪ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻋﻨﺪ ﺫﻛﺮ اﺳﻤﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻋﺎﻟﻢ اﻷﻣﺔ ﻭﻣﻘﺘﺪﻱ اﻷﺋﻤﺔ ﺩﻳﻨﺎ ﻭﻭﺭﻋﺎ اﻹﻣﺎﻡ ﺗﻘﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﺴﺒﻜﻲ، ﻭﺗﺎﺑﻌﻪ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻣﺸﺎﻳﺦ اﻹﺳﻼﻡ ﻓﻲ ﻋﺼﺮﻩ، ﻓﻘﺪ ﺣﻜﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻥ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﺴﺒﻜﻲ اﺟﺘﻤﻊ ﻋﻨﺪﻩ ﺟﻤﻊ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﻋﻠﻤﺎء ﻋﺼﺮﻩ ﻓﺄﻧﺸﺪ ﻣﻨﺸﺪ ﻗﻮﻝ اﻟﺼﺮﺻﺮﻱ ﻓﻲ ﻣﺪﺣﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:
"Bentuk berdiri semacam ini ketika menyebut nama Nabi SAW (mahallul qiyam) sungguh telah ditemukan dari ulamanya umat Islam dan panutan para imam, dari segi agamisnya dan kewara'annya (menjauhi hal-hal yang haram dan syubhat) yaitu Imam As-Subki dan diikuti para ulama di masanya. Sebagian ulama menceritakan bahwa Imam Subki dan para ulama berkumpul, lalu seorang penyair melantunkan syair pujian karya Ash-Sharshari untuk Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama [bahr thawil] :
ﻗﻠﻴﻞ ﻟﻤﺪﺡ اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ اﻟﺨﻂ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ... ﻋﻠﻰ ﻭﺭﻕ ﻣﻦ ﺧﻂ ﺃﺣﺴﻦ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ
ﻭﺃﻥ ﺗﻨﻬﺾ اﻷﺷﺮاﻑ ﻋﻨﺪ ﺳﻤﺎﻋﻪ ... ﻗﻴﺎﻣﺎ ﺻﻔﻮﻓﺎ ﺃﻭ ﺟﺜﻴﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﻛﺐ
"Sedikit sekali tulisan yang memuji Nabi pilihan dengan tinta emas di atas lembaran perak dalam tulisan terbaik. Hendaklah orang-orang mulia berdiri ketika mendengarnya, berdiri bershaf-shaf, atau berlutut diatas kendaraan."
ﻓﻌﻨﺪ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻡ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻭﺟﻤﻴﻊ ﻣﻦ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻠﺲ، ﻓﺤﺼﻞ ﺃﻧﺲ ﻛﺒﻴﺮ ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻤﺠﻠﺲ، ﻭﻳﻜﻔﻲ ﻣﺜﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ اﻻﻗﺘﺪاء.
Saat itulah Imam As-Subki berdiri bersama orang yang hadir dalam majelis. Keharuan yang besar terdapat dalam majelis tersebut. Hal semacam ini sudah cukup [boleh] untuk diikuti" (As-Sirah Al-Halabiyah, 1/123 Dikutip banyak para ulama termasuk pengarang kitab Ianah Ath-Thalibin)
0 komentar:
Posting Komentar