PERISAI MUKMIN CHANNEL YOUTUBE

Channel youtube berbagi kumpulan shalawat nabi dan dzikir serta kisah islami

SHALAWAT SULTHON MAHMUD AL-GHOZNAWI

Sekali Baca = 300.000 Shalawat! Shalawat Sulthon Mahmud Al-Ghoznawi | Dahsyatnya Keutamaan!

THORIQOH SAMMANIYAH ABAH GURU SEKUMPUL

Dzikir Paling LANGKA Dalam 100 Tahun | Hanya Diberikan Kepada 1 Orang

Ustadz Abdul Shomad Lc MA

Amalan Penghapus Dosa dan Mengangkat Derajat

Ijazah Membuka Sesuatu yang tertutup

Ijazah amalan dari Habib Syech untuk membuka sesuatu yang tertutup

KEUTAMAAN DAN BERKAH MANDI DI WAKTU FAJAR

keistimewaan mandi fajar yaitu mandi pada pagi hari sebelum adzan subuh yang sebagian orang tidak mengetahuinya.

HAJAT TERKABUL DENGAN ISTIQOMAH SHALAT TASBIH

Memohon hajat yang sulit agar terkabul dengan barokah melaksanakan shalat tasbih

Sabtu, 05 April 2025

Kemampuan Menunaikan Ibadah Haji

Doa agar dapat menunaikan ibadah Haji
Berbeda dengan rukun Islam lainnya, melaksanakan ibadah haji disebutkan wajib bagi yang mampu. Timbul pertanyaan, apa ukuran mampu atau tidak mampu dalam melaksanakan ibadah tersebut.??   Masalah mampu atau  kemampuan melaksanakannya merupakan salah satu syarat wajib Haji. Karena itu yang tidak termasuk kategori mampu, tidak wajib melaksanakan haji.   Hal tersebut sebagaimana firman Allah: 

 وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS. Al-Imron: 97)

Para ulama membagi kategori mampu dan tidak mampu dalam melaksanakan ibadah haji berdasarkan dua kategori. Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.   Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut. 

1. Kesehatan Jasmani. 
Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.
   
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berkata: 
ـ (الخامس) وهو في الحقيقة السادس (أن يبيت على الراحلة بلا مشقة شديدة) وإلا لم يجب عليه بنفسه بل هو معضوب وسيأتي
Artinya: Syarat wajib kelima  adalah orang yang berhaji dapat menetap di kendaraan dengan tanpa kepayahan yang sangat, andai tidak seperti itu maka tidak wajib untuk melaksanakan haji dengan dirinya sendiri.Akan tetapi ia adalah orang lumpuh dan akan ada penjelasannya nanti (Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyan, Busyra al-Karim, juz 2, halaman 88).   

2. Sarana transportasi yang memadai. 
Orang yang bertempat tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah (+81 km) atau lebih, maka kewajiban haji baginya disyaratkan adanya sarana transportasi yang layak untuk bisa digunakan pergi haji, baik dengan menyewa atau memilikinya sendiri. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang rumahnya dekat dengan tanah suci, namun tidak mampu menempuh perjalanan menuju tanah haram dengan berjalan kaki. Dalam konteks jamaah haji Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan selama menjalani manasik.

Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari  berkata: 
والراحلة أو ثمنها إن كان بينه وبين مكة مرحلتان أو دونهما وضعف عن المشي
Artinya: Dan adanya kendaraan atau ongkosnya ketika jarak antara ia dan Makkah 2 marhalah atau dibawah 2 marhalah tetapi ia tidak mampu untuk berjalan (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Al-Hidayah, juz 2, halaman  282). 

Sarana transportasi yang dimaksud ini disyaratkan melebihi kebutuhan sandang pangan, bagi dirinya dan keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya, terhitung sejak keberangkatan sampai pulang menunaikan ibadah haji. Demikian pula disyaratkan melebihi dari utangnya serta harta yang wajib ditunaikan untuk membantu fakir miskin yang mengalami darurat sandang pangan. Dalam fiqih, membantu mereka hukumnya fardhu kifayah (wajib kolektif).   

Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Al-Dimyati mengatakan: 
والمراد بمن يجب نفقته الزوجة والقريب والمملوك المحتاج لخدمته وأهل الضرورات من المسلمين ولو من غير أقاربه لما ذكروه في السير من أن دفع ضرورات المسلمين بإطعام جائع وكسوة عار ونحوهما فرض على من ملك أكثر من كفاية سنة وقد أهمل هذا غالب الناس حتى من ينتسب إلى الصلاح  
Artinya: Yang dikehendaki dari orang yang wajib dinafkahi adalah istri, kerabat, budak yang dimilikinya yang dibutuhkan untuk melayaninya, dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan walaupun bukan kerabatnya karena alasan yang disebutkan dalam bab Al-Sair (jihad) bahwa membantu orang-orang Islam yang sangat membutuhkan dengan cara memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang-orang yang telanjang (tidak punya pakaian) dan selainnya merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki lebih dari kecukupan satu tahun. Mayoritas orang acuh terhadap hal ini, bahkan orang yang disebut-sebut saleh sekalipun.” (Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, I’anah At-Tholibin, al-Hidayah, juz 2, halaman 282). 
Ketentuan di atas berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw ketika beliau menjelaskan ayat “Man Istatha’a Ilaihi Sabila”. Disebutkan dalam sebuah riwayat beliau bersabda:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قيل يا رسول الله ما السبيل؟ أي في هذه الآية ؟ قال صلى الله عليه وسلم  الزاد والراحلة. رواه الحاكم وقال صحيح على شرط الشيخين.

 Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.A beliau berkata : “Ditanyakan kepada Nabi Muhammad saw, wahai Rasulullah apa makna Al-Sabil dalam ayat ini ?. Beliau menjawab: bekal dan kendaraan (HR. Al-Hakim, hadits shahih yang memenuhi standar kualifikasi versi al-Bukhari dan Muslim). 

3. Aman 
Aman yang dimaksud adalah terjaminnya keselamatan nyawa, harta dan harga diri seseorang, selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, sehingga andai saja terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan mengancam keamanan seperti peperangan, perampokan atau cuaca buruk yang menghambat perjalanan menuju tanah suci, maka tidak wajib melaksanakan haji. Saat ini terjaminnya keamanan calon jamaah haji sudah sangat baik dengan pengawasan maksimal oleh pihak-pihak yang bertugas. Demikian pula dengan proses perjalanan menuju Makkah-Madinah, sudah sedemikian canggih dengan servis pelayanan yang menjamin keselamatan jamaah haji. Maka hampir dipastikan tidak ada kendala yang signifikan untuk masalah ini.   

Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata:   
ويشترط أيضا الوجوب أمن الطريق على النفس والمال ولو من رصدى وإن قلّ ما يأخذه وغلبة السلامة لراكب البحر فإن غلب الهلاك لهيجان الأمواج في بعض الأحوال أو استويا لم يجب بل يحرم الركوب فيه له ولغيره.  

Artinya: Dan disyaratkan bagi wajibnya haji, amannya jalan bagi diri sendiri dan harta walaupun dari perampok, walaupun hanya sedikit yang diambil.Serta dugaan kuat keselamatan bagi orang yang menaiki perahu, maka bila kemungkinan besar terjadi kematian karena dahsyatnya ombak di sebagian keadaan atau prosentasenya sama, maka tidak wajib, bahkan haram melaksanakan perjalanan jalur laut bagi dirinya dan orang lain (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, halaman 282 Al-Hidayah)   

4. Perginya perempuan dengan suami, mahram, atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya.
Dalam ibadah haji, syari’at memberikan perhatian khusus bagi jamaah haji wanita. Perempuan yang akan melaksanakan haji disyaratkan harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya, hal ini tidak lain karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan dengan sendirian (terlebih perjalanan jauh seperti haji), sehingga sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri dan hartanya.   Maka bila tidak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang bisa dipercaya yang menemaninya, seorang wanita tidak wajib haji.   

Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi berkata: 
وفي المرأة أن يخرج معها زوج أو محرم أو نسوة ثقات
Artinya: Dan bagi perempuan dia harus keluar bersamaan dengan suami, mahram atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya. 

5. Rentang waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan haji   
Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Sehingga, dalam syarat wajib haji, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari tanah air menuju Makkah.    

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi berkata: 
سابعها  وجود الزمن الذي يسع السيرالمعهود للنسك من بلده إلى مكة
Artinya: Syarat wajib ke-7 adalah adanya waktu yang mencukupi untuk perjalanan haji dari negaranya ke Makkah (Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, Al-Haramain, halaman 202).   

Itulah lima ukuran yang disebut mampu bagi seorang muslim dalam melaksanakan ibadah haji sebagaimana dilansir dari NU Online. Semoga bisa menjadi tolak ukur bagi seseorang yang akan melaksananakan ibadah haji di tanah suci tersebut.

Kisah Sahabat Nabi Menuntut Ilmu

KISAH SAHABAT NABI ABDULLAH BIN ABBAS
KISAH SAHABAT NABI ABDULLAH BIN ABBAS, SAHABAT RASULULLAH SAW YANG PANDAI SEJAK MUDA DALAM MENUNTUT ILMU, INSPIRASI UNTUK GENERASI MASA KINI

Rasulullah SAW memiliki banyak sahabat setia, salah satunya Abdullah bin Abbas yang juga masih ada ikatan keluarga sebagai saudara sepupu. Abdullah bin Abbas dikenal sebagai sosok yang pandai. Ia pun banyak meriwayatkan hadits. Abdullah bin Abbas juga sering disebut Ibnu Abbas. Nama ini digunakan untuk membedakannya dari para sahabat lain yang bernama Abdullah juga. Abdullah bin Abbas lahir di Makkah pada tahun 619 M.

Ketika Rasulullah SAW wafat, ilmu keislamannya sudah tinggi meski usianya saat itu baru 13 tahun. Suatu hari, Abdullah bin Abbas ingin melihat bagaimana Rasulullah SAW melaksanakan sholat malam. Dia pun menginap di rumah Rasulullah SAW. Sepanjang malam dia terjaga agar tidak terlewati ketika Rasulullah SAW hendak melaksanakan sholat malam. Ketika Rasulullah SAW terbangun, disiapkannya air untuk Rasulullah SAW berwudhu.

Melihat pemuda kecil ini sangat sigap, Rasulullah SAW terharu dan bangga. Rasulullah SAW mengusap rambut Abdullah bin Abbas sambil berdoa, "Ya Allah, berikan dia keahlian dalam agama-Mu, dan ajarilah dia tafsir kitab-Mu."

Kemudian, sholatlah Abdullah bin Abbas bersama manusia paling mulia, yang merupakan suatu kenikmatan yang tidak ada bandingannya. Awalnya, Abdullah berdiri sejajar dengan Rasulullah SAW. Hatinya berkata, tidaklah pantas untukku sejajar dengan seorang rasul Allah. la pun mundur sedikit tetapi Rasulullah menariknya. la kembali mundur. Selesai sholat, Rasulullah SAW menanyakan mengapa ia berbuat demikian.

"Wahai kekasih Allah dan manusia, tidak pantas kiranya aku berdiri sejajar dengan utusan Allah," jawab Abdullah bin Abbas.

Rasulullah SAW tersenyum, dengan senyuman yang menenangkan setiap jiwa, dan kembali mendoakan Abdullah bin Abbas dengan doa yang sama.

Setelah Rasulullah SAW wafat, Abdullah bin Abbas berkeliling menemui para sahabat. la bertanya dan belajar banyak hal kepada para sahabat. lbnu Abbas rela berjalan kaki menempuh perjalanan jauh, bersusah payah mencari ilmu.

Kisah sahabat Nabi menuntut ilmu adalah kisah yang penuh inspirasi, menggambarkan tekad mereka yang tinggi dalam mengejar pengetahuan. Salah satu contoh terbaik adalah Abdullah bin Abbas, seorang sahabat Nabi yang dikenal karena kecerdasannya dan keinginannya yang kuat untuk belajar. Abdullah bin Abbas, yang juga dikenal sebagai Ibnu Abbas, tidak hanya seorang pejuang, tetapi juga seseorang yang sangat bergairah dalam memperoleh ilmu. Kisahnya menunjukkan bahwa menuntut ilmu adalah hal yang sangat penting dan harus menjadi teladan bagi generasi masa kini.

Perjalanan Abdullah bin Abbas dalam Menuntut Ilmu
Abdullah bin Abbas, yang lahir di Makkah pada tahun 619 M, mulai menuntut ilmu sejak usia sangat muda. Bahkan ketika Nabi Muhammad SAW wafat, Abdullah bin Abbas yang baru berusia 13 tahun sudah memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam. Salah satu kisah yang paling menginspirasi adalah ketika Abdullah ingin menyaksikan bagaimana Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat malam. Ia menginap di rumah Nabi, terjaga sepanjang malam agar tidak terlewatkan saat Nabi bangun untuk shalat. Ketika Nabi bangun, Abdullah dengan cepat menyiapkan air untuk wudhu (ablusi). Melihat perhatian dan kesigapan pemuda ini, Nabi Muhammad SAW terharu dan mendoakan agar Abdullah diberi ilmu yang mendalam tentang agama dan tafsir Al-Qur’an.

Saat shalat, Abdullah bin Abbas berdiri berdampingan dengan Nabi, namun kemudian merasa tidak pantas berdiri sejajar. Ia mundur sedikit, tetapi Nabi menariknya kembali untuk berdiri di sampingnya. Setelah shalat, Nabi Muhammad SAW bertanya mengapa ia mundur. Abdullah menjawab, "Wahai kekasih Allah dan manusia, tidak pantas bagi saya berdiri sejajar dengan utusan Allah. Nabi tersenyum, menenangkan hati Abdullah, dan kembali mendoakannya dengan doa yang sama.

Setelah wafatnya Nabi, Abdullah bin Abbas terus menuntut ilmu dengan mengunjungi dan belajar dari para sahabat lainnya. Ia rela berjalan jauh, bertekad untuk memperoleh ilmu dimanapun ia bisa. Dedikasi dan komitmennya dalam memahami ajaran Islam membuatnya dikenal sebagai seorang ulama besar yang dihormati karena kebijaksanaannya.

Kebijaksanaan dan Kecerdasan Abdullah bin Abbas

Abdullah bin Abbas dikenal sebagai sosok yang memiliki pemikiran tajam dan berpikir kritis. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Abdullah bin Abbas diundang untuk menghadiri majelisnya dan sering memberikan nasihat dalam perkara penting. Pandangannya sering dijadikan acuan, menunjukkan kedalaman pemahamannya.

Suatu ketika, seseorang bertanya kepada Abdullah bin Abbas bagaimana ia memperoleh ilmu. Ia menjawab, “Dengan lidah yang gemar bertanya dan akal yang suka berpikir.” Ini menegaskan bahwa ilmu diperoleh melalui rasa ingin tahu dan pemikiran mendalam. Pelajaran ini penting bagi generasi masa kini karena mengajarkan kita bahwa ilmu tidak datang dengan sendirinya, tetapi membutuhkan usaha, pembelajaran terus-menerus, dan berpikir kritis.

Kisah Sahabat Nabi untuk Generasi Masa Kini

Kisah sahabat Nabi dalam menuntut ilmu, khususnya kisah Abdullah bin Abbas, memberikan pelajaran berharga bagi generasi masa kini:

1. Ilmu adalah Kunci Kemajuan

Seperti yang ditunjukkan oleh para sahabat, ilmu harus menjadi prioritas utama dalam hidup. Ilmu bukan hanya sarana untuk meraih kesuksesan dunia, tetapi juga memandu kita menuju kehidupan yang lebih baik dan bermakna. Generasi masa kini harus menyadari bahwa ilmu sangat penting tidak hanya untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi untuk membawa perubahan positif dalam masyarakat.

2. Tekad dan Ketekunan dalam Menuntut Ilmu

Abdullah bin Abbas adalah contoh sempurna dari ketekunan dalam menuntut ilmu. Ia menunjukkan bahwa belajar tidak mengenal batas, bahkan untuk seseorang yang masih muda atau belum berpengalaman. Pemuda masa kini harus mengembangkan semangat yang tak kenal lelah untuk belajar, meskipun dihadapkan dengan tantangan.

3. Ilmu adalah Harta yang Tak Ternilai

Sepanjang hidupnya, Abdullah bin Abbas menganggap ilmu sebagai harta yang jauh lebih berharga daripada apapun. Ini mengingatkan kita untuk selalu menghargai ilmu yang kita peroleh, karena ilmu adalah aset yang tak terbatas dan terus memberikan manfaat sepanjang hidup.

4. Ilmu adalah Kunci Kemajuan Umat

Para sahabat tidak menuntut ilmu hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kemajuan umat Islam secara keseluruhan. Abdullah bin Abbas menjadi rujukan bagi banyak orang yang ingin memahami agama dengan lebih dalam. Ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu juga merupakan tanggung jawab untuk berbagi dan membangun komunitas.

Kisah para sahabat Nabi dalam menuntut ilmu, terutama kisah Abdullah bin Abbas adalah contoh yang sangat relevan dan kuat untuk generasi masa kini. Mereka mengajarkan kita bahwa ilmu adalah kunci untuk mengubah kehidupan, memajukan komunitas, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagai generasi masa kini, kita harus mengikuti jejak mereka dengan terus menuntut ilmu tanpa henti, bekerja keras, dan meyakini bahwa setiap ilmu yang kita peroleh adalah bentuk ibadah yang mendekatkan kita pada kebaikan di dunia dan akhirat.

H. Abu Achmadi dalam bukunya yang berjudul Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas X, menuliskan bahwa Abdullah bin Abbas dikenal sebagai orang yang berpengetahuan luas, teliti, cermat, serta berpikiran cerdas.


Hal ini tidak terlepas dari ketekunannya dalam mempelajari ilmu sejak masa kecilnya. Sekalipun usianya masih sangat muda, Abdullah bin Abbas tidak sungkan bergaul dengan para sahabat yang telah tua dan berpengalaman. Semua demi mendapatkan ilmu dan pelajaran berharga.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Abdullah bin Abbas selalu diundang ke dalam majelisnya. Umar bin Khattab menjadikan Abdullah bin Abbas sebagai teman bermusyawarah. Pendapat dari Abdullah bin Abbas sering kali digunakan sebagai acuan dalam perkara-perkara yang penting.

Karena pemikirannya yang bijaksana dan cerdas, Umar bin Khattab memberi Abdullah bin Abbas gelar Pemuda Tua.

Pada suatu ketika, seseorang menanyakan kepada Abdullah bin Abbas tentang cara ia mendapatkan ilmu. Abdullah menjawab, "Dengan lidah yang gemar bertanya dan akal yang suka berpikir."

Tidaklah mengherankan jika para sahabat memandang Abdullah bin Abbas sebagai orang yang tajam dalam berpikir, cepat memahami, dan banyak menyerap ilmu. la menjadi tempat bertanya bagi orang-orang di sekitarnya. Namun, ilmunya tidak menjadikan dirinya besar kepala atau lebih dari yang lain. la menganggap ilmu, diskusi, dan musyawarah merupakan jalan mengungkap kebenaran.

Begitulah kehidupan Abdullah bin Abbas, di isi dengan menuntut ilmu, beribadah dengan ilmunya, memberikan kesegaran kepada jiwa manusia, dan memberikan cahaya bagi gelapnya hati dan setetes air embun bagi gersangnya kalbu.

Abdullah bin Abbas, yang kemudian lebih dikenal dengan lbnu Abbas, tampil menjadi ulama besar Islam. Sampai akhir hayatnya, di usia 71 tahun, ia tetap haus akan ilmu.

Abu Hurairah menggambarkan kehilangan ini dengan ucapan, "Hari ini telah wafat ulama umat. Semoga Allah memberikan penggantinya."

Selasa, 01 April 2025

Doa Ketika Sakit Mata Agar Cepat Sembuh

Doa Ketika Sakit Mata Agar Cepat Sembuh
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi bacaan doa ketika sedang sakit mata. Mata merupakan indra penglihatan yang di anugerahkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. dengan kedua mata inilah kita bisa melihat keindahan ciptaan Allah SWT, dunia serta isinya. Dengan kedua mata pula kita bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk.

Oleh karena kita harus bersyukur atas nikmatnya sehingga kita masih bisa melihat keindahan dunia dan isinya dengan kedua mata yang sehat dan normal. Karena banyak saudara-saudara kita diluar sana yang tidak bisa melihat keindahan dunia ciptaan Allah SWT.

Manusia diberikan sepasang mata oleh Allah SWT pada tempat yang aman dan melengkapinya dengan berbagai macam perlindungan. Pada bagian depan mata, terlindungi oleh kelopak yang memiliki reflek menutup yang sangat cepat sehingga sepersekian detik saja kelopak mata sudah bisa menutupi mata ketika ada sesuatu benda kecil yang akan masuk.

Contohnya seperti debu, tepung, pasir. mata juga dilengkapi dengan bulu mata yang menjadikan mata aman terlindung dari partikel-partikel padat atau pun cair.

Pada sudut bagian samping atas dari rongga mata terdapat kelenjar yang menghasilkan air mata, yaitu kelenjar lakrimaris yang senantiasa memproduksi air mata untuk membasahi permukaan mata dan mencuci mata dari debu-debu serta partikel kotoran yang masuk.

Air mata sangat banyak manfaatnya, selain membunuh kuman-kuman yang masuk, air mata juga mengatur tekanan dalam bola mata dan memberikan nutrisi kepada bagian mata paling luar, yaitu kornea.

Saat mata kita sakit tentunya penglihatan kita menjadi terganggu akibatnya kegiatan dan aktivitas sehari-hari menjadi terganggu. Yang harus kita lakukan saat sakit mata tentu saja dengan berusaha mengobatinya, jika sakit mata yang kita derita semakin parah alangkah baiknya segera pergi ke dokter untuk mengetahui gejala dan penyebab sakit tersebut.

Selain berusaha mengobatinya, kita juga mengiringinya dengan doa, agar usaha yang kita lakukan dilancarkan dan penyakit yang mengganggu penglihatan mata segera diangkat oleh Allah SWT, sehingga kita bisa melihat dengan normal kembali.

Doa Ketika Sakit Mata Agar Cepat Sembuh
Berikut adalah doa yang diamalkan ketika sakit mata lengkap beserta latin dan terjemahannya:
Doa Ketika Sakit Mata Agar Cepat Sembuh
Demikianlah mengenai bacaan doa ketika sakit mata beserta latin dan terjemahannya. Dengan berusaha mengobati dan diiringi dengan doa, semoga sakit mata yang diderita segera diangkat oleh Allah SWT, sehingga kita bisa melihat dengan normal kembali dan dapat menjalankan aktivitas, kegiatan dan pekerjaan sehari-hari seperti biasa.

Amalan Shalawat Singkat

Amalan yang Membuat Malaikat Kerja Bakti Mencatat Pahala Kita
Amalan yang Membuat Malaikat Kerja Bakti Mencatat Pahala Kita
Al-Habib Quraisy Baharun (pengasuh Ponpes Ash-Shidqu Kuningan) menjelaskan beberapa amalan yang terkesan remeh namun memiliki fadhillah besar. Inilah alasan kenapa tidak boleh malas menuntut ilmu di majelis-majelis taklim.

Dalam catatannya, Al-Habib Quraisy Baharun menegaskan bahwa selain pembahasan ilmu dalil, tak kalah penting adalah majelis yang mampu menguatkan ikatan batin kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah memberi kita banyak nikmat tentu hakikatnya untuk beribadah kepada-Nya. Termasuk nikmat Allah Ta'ala yang agung adalah kita dijadikan umat kekasih-Nya, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Berkat Rasulullah termulia, maka kita menjadi umat termulia. 

Al-Habib Quraisy Baharun mengajarkan amalan yang membuat Malaikat terus mencatat kebaikan kita. Barang siapa yang membaca: 
"Jazallahu 'anna Sayyidana Muhammadan shalallahu 'alaihi wa sallam ma Huwa ahluh". 
(Semoga Allah membalas bagi pihak kami akan segala kebajikan yang dilakukan oleh Junjungan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan balasan yang selayaknya buat baginda). 

Fadhilahnya adalah apabila dibaca akan membuat 70.000 Malaikat kelelahan munuliskan pahalanya. (Kitab Irsyadul 'ibad Ila sabilir Rasyad).

Riwayat lain disebutkan. "Barang siapa yang mengucapkan: Jazallahu 'anna Muhammadan maa huwa ahluh, ia akan menyibukkan 70 Malaikat pencatat amalan selama 1000 hari". (HR. Imam ath-Thabraani
Dalam lafadz lain: 
جَزَى اللهُ عَنَّا سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ 
Jazallahu ‘anna Sayyidana Muhammadan shallallahu 'alaihi wa sallama bima huwa ahluh.
Artinya: "Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada pemimpin kita Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam atas jasa-jasa beliau kepada kita dengan balasan yang pantas beliau terima."
Perisai Mukmin Youtube Channel
Penjelasan: Imam Abu Nuaim, Imam Thabrani dalam Mu'jamul ausath dan mu’jamul kabir dan beberapa ulama ahli hadis lainnya menyebutkan riwayat dengan sanad yang muttashil kepada sahabat yang bernama Sayyidina Abdullah bin Abbas radhiyalllahu'anhuma dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata: "Siapa saja yang membaca redaksi Shalawat ini, maka 70 Malaikat akan kerja bakti untuk mencatat pahalanya sampai 1000 hari".( Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam)

Merokok dalam islam

Merokok dalam islam
Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.

Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asal usul mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“ Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu .” (QS. Al Baqarah : 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh. Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara medis telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kamu .” (QS. An-Nisaa : 29).

Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang menganut agama Islam..?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , para sahabat, tabiin, tabi' tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin dicari dalil khusus yang melarang rokok.?

Sebagian kalangan lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. serupa ditunjukkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه 
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karat, maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)” (HR. Muslim).

Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa lalu dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang tampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah pandangan yang sangat terbatas.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini dikemukakan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi'i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zat suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami menyimpulkan bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi'i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya menyalakan.

Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dihancurkan.

Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, menyebabkan batuk kronis, mengeluarkan aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah : 195).

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan .” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Al-bani).

Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.

Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh pada setiap merokok.

Oleh karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.

Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan referensi aslinya, Anda bisa mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com