Minggu, 28 September 2025

Cara Mengurus Tanah Girik Jadi Sertifikat Resmi (Lengkap + Biaya)

 CARA MENGURUS TANAH GIRIK JADI SERTIFIKAT RESMI

Banyak masyarakat Indonesia masih memiliki tanah warisan atau tanah lama yang statusnya girik. Girik biasanya berupa bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.
Cara Mengurus Tanah Girik Jadi Sertifikat Resmi (Lengkap + Biaya)
Agar tanah memiliki kepastian hukum, girik harus diurus menjadi Sertifikat Tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat, tanah lebih aman, bisa dijadikan jaminan bank, dan terhindar dari sengketa. Artikel ini membahas syarat, biaya, dan langkah-langkah mengurus tanah girik menjadi sertifikat resmi.

Apa Itu Tanah Girik.?
Girik adalah surat pajak tanah dari zaman dahulu. Girik hanya membuktikan bahwa seseorang membayar pajak tanah, bukan kepemilikan sah. Tanah girik masih banyak ditemui di wilayah pedesaan dan tanah warisan.

Mengapa Harus Dirubah Menjadi Sertifikat.?
1. Kepastian hukum → sertifikat diakui secara sah oleh negara.
2. Aman dari sengketa → menghindari perebutan hak waris.
3. Nilai jual lebih tinggi → tanah bersertifikat lebih mahal.
4. Bisa diagunkan ke bank → sebagai jaminan pinjaman.

Syarat Dokumen Yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus tanah girik jadi sertifikat, siapkan:
- Fotokopi KTP & KK pemohon
- Surat Girik / Petok D / Letter C (bukti pembayaran pajak)
- SPPT PBB terakhir dan bukti lunas pajak
- Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa
- Surat keterangan tidak dalam sengketa dari RT/RW
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah (dengan tanda tangan saksi minimal 2 orang)
- Akta jual beli (jika tanah hasil beli) atau surat waris (jika tanah warisan).

Proses Mengurus Tanah Girik Jadi Sertifikat
1. Datang ke Kelurahan/Desa
- Minta surat keterangan riwayat tanah dan keterangan tidak sengketa.

2. Bawa ke Kantor Kecamatan
- Untuk legalisasi dokumen.

3. Urus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Ajukan permohonan sertifikat tanah.
- Lengkapi formulir permohonan.
- Serahkan dokumen syarat.
Kantor Badan Pertanahan Nasional

4. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
- Petugas BPN akan mengukur luas tanah sesuai girik.

5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
- Data akan diumumkan di kantor desa/kelurahan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada keberatan.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah
- Jika tidak ada masalah, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh BPN.

Biaya Mengurus Tanah Girik Jadi Sertifikat
Biaya resmi tergantung luas tanah dan lokasi. Umumnya meliputi:
- Biaya pengukuran tanah: ± Rp50.000 – Rp100.000 per 100 m²
- Biaya pendaftaran: ± Rp50.000 – Rp100.000
- Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika ada jual beli/waris
⚠️ Hati-hati dengan calo! Lebih baik urus langsung ke BPN untuk biaya lebih murah dan proses transparan.
Sertifikat Tanah Resmi

Tips Penting
- Simpan semua dokumen lama (girik, kwitansi PBB).
- Jika girik hilang, mintalah salinan di kelurahan/desa.
- Bila ada konflik tanah, selesaikan dulu sebelum ajukan sertifikat.
- Bisa menggunakan Notaris/PPAT untuk membantu, tapi biayanya lebih besar.

Mengurus tanah girik jadi sertifikat memang butuh waktu dan biaya, tetapi sangat penting untuk kepastian hukum dan keamanan aset. Dengan sertifikat resmi, tanah lebih aman, bernilai, dan bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar