KISAH PEWARIS PINTU KA’BAH
Ketika Nabi Muhammad SAW dan kaum Muslimin memperoleh Fathu Makkah (kemenangan atas Makkah), beliau memanggil Utsman bin Thalhah bin Abi Thalhah (juru kunci Ka’bah di zaman jahiliyah). Lantas Rasulullah berkata, “Tunjukkan kepadaku kunci Ka’bah.” Usman pun bergegas membuka tangannya, dan bermaksud memberikan kunci itu kepada Nabi. Hampir saja beliau menerima kunci tersebut, tiba-tiba al-Abbas berdiri dan berkata, “Ya Nabi, demi bapakku, engkau dan ibuku, berikan kunci itu kepadaku, supaya aku yang mengurus masalah pengairan dan kunci Ka’bah itu sekaligus.”
Demikian sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Ibnu Abbas .
Pada kesempatan lain Rasulullah bertanya kepada sahabatnya, Mu’adz bin Jabal, “Wahai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah atas hamba-Nya dan apa hak hamba atas Allah?” Mu’adz kemudian menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahuinya”. Rasulullah lalu bersabda, “Sesungguhnya hak Allah atas hambanya adalah menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan selain-Nya . Adapun hak hamba atas Allah adalah Ia tidak akan menyiksa hamba yang tidak menyekutukan-Nya dengan selain-Nya”)
Dalam riwayat lain juga diceritakan tentang khidmah terhadap Ka’bah. Para pelayan Ka’bah disebut al-Hijabah, sedangkan pelayan Ka’bah disebut Sidanatul Al Bait. Mereka adalah sekelompok jama’ah yang mendapatkan keistimewaan pewaris atas perintah Rosulullah SAW sampai saat ini. Mereka berasal dari Bani Syaibah. Mereka mendapat kepercayaan dari Rasulullah SAW untuk menjadi juru kunci Ka’bah sepanjang zaman.
Dalam suatu literatur sejarah diceritakan bahwasanya ketika Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah), Rasulullah beniat memasuki Ka’bah, lalu beliau mencari Bani Thalhah agar membukakan pintu Ka’bah. Setelah itu dibukalah pintu Ka’bah. Setelah beberapa saat di dalam Ka’bah Rasulullah keluar dan berkata,
“Ingatlah sesungguhnya setiap darah, harta dan perbuatan sewenang-wenang seperti zaman jahiliyyah adalah di bawah tanggung jawabku untuk mengurusnya, kecuali pekerjaan memberi minum jama’ah haji (siqayatal hajj) dan menjaga Ka’bah . Sesungguhnya aku telah menetapkan keduanya untuk dikembalikan kepada orang yang berhak sebagaimana berlaku pada zaman jahillyah.
Ucapan Rasulullah diikuti oleh ayat yang Artinya”
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat .
Kemudian Rasulullah memanggil Utsman bin Thalhah, dan memberikan kembali kunci Ka’bah kepadanya. Sejak itu, Utsman bin Thalhah menjadi pewaris kunci Ka’bah. Setelah beliau meninggal digantikan anak pamannya dari keturunan bapaknya sampai saat ini
Barokalloh
0 komentar:
Posting Komentar